Pada Selasa, 2 April 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Halimatus Sa’diyah selaku Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan, menyampaikan sejumlah kiat untuk menghindari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Ia menekankan pentingnya prinsip "2L", yaitu Legal dan Logis. Legal berarti memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan memiliki izin resmi dan produk yang ditawarkan diawasi oleh OJK. Masyarakat dapat mengecek legalitas tersebut dengan menghubungi call center OJK di 157 atau lewat WhatsApp di 081157157157. Sementara itu, Logis mengacu pada kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Halimatus mengingatkan bahwa iming-iming investasi dengan return yang sangat tinggi dalam waktu singkat biasanya merupakan penipuan. Sebagai tolok ukur, keuntungan dari investasi legal umumnya hanya sedikit di atas suku bunga deposito. Oleh karena itu, OJK mendorong masyarakat untuk memilih platform atau layanan keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi OJK agar lebih aman dan terpercaya.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/warga-geram-ruas-jalan-duriasi-wonggeduku-rusak-berat-kemana-dprd-dan-pemda-konawe/