Sejumlah warga di Kecamatan Andowia, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menyesalkan aktivitas PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang diduga menggunakan jalan hauling melintasi kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Perusahaan ini sempat beroperasi sejak 2017 hingga 2019, lalu berhenti selama tiga tahun, dan kembali beroperasi pada 2022. Awalnya, PT BNN diduga menggunakan jalan umum milik pemerintah kabupaten, namun dihentikan karena protes warga. Kemudian perusahaan diduga membuka jalan baru sepanjang 4 km di kawasan HPT yang masuk dalam IUP PT Antam, meskipun belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Akibat aktivitas tersebut, warga mengalami dampak lingkungan seperti banjir, kerusakan tanaman, dan polusi debu. DLH Konawe Utara menyatakan bahwa meskipun PT BNN mengantongi IPPKH, jika melintasi IUP perusahaan lain, tetap harus ada izin. Warga mendesak agar aktivitas ini diselidiki pihak berwenang. Hingga saat ini, Direktur PT BNN belum memberikan tanggapan.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/warga-konut-sebut-aktivitas-pt-bnn-gunakan-jalan-hauling-diduga-lewati-kawasan-htp/