Menteri Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa BPN memproses pengajuan sertifikat tanah bagi warga korban lumpur Lapindo secara gratis, dengan biaya mandiri hanya sebesar Rp 600 ribu. Ia menekankan bahwa langkah ini bebas dari mafia tanah. Penyelesaian sertifikat ini juga berkat dukungan Bupati Sidoarjo, yang membantu dalam kebijakan dan pembebasan biaya BPHTB.
Bupati Gus Muhdlor menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melayani warga yang membutuhkan, termasuk mereka yang telah pindah ke tempat lain. Dari total 650 pengajuan, sebanyak 353 warga Perumahan Renojoyo telah menerima sertifikat tanah. Humas BPN Sidoarjo, Irman, menyatakan bahwa sertifikat yang belum selesai masih menunggu warga untuk melengkapi berkas yang diperlukan.
Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra memberikan apresiasi atas kerja keras pemerintah daerah dalam membantu korban Lumpur Lapindo. Ia menjelaskan bahwa banyak kontribusi dari Bupati Gus Muhdlor untuk warga Kedungsolo, termasuk mempermudah status tanah yang sebelumnya sawah/pertanian menjadi pemukiman.
Keluhan warga mengenai sertifikat tanah sebelumnya didengar oleh Rahmat Muhajirin, yang kemudian memfasilitasi pertemuan dengan Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo. Warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo merupakan korban penggelapan oleh Sunarto, Ketua Paguyuban warga Renojoyo, yang kini ditahan karena kasus korupsi. Setelah perjuangan bersama, warga akhirnya mendapatkan kejelasan mengenai sertifikat tanah mereka melalui proses yang telah ditindaklanjuti oleh BPN Sidoarjo.