Oknum Polri itu dilaporkan ke Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Rabu (16/8/2023) siang.
Alasan masyarakat melaporkan penyidik itu, karena menaikkan kasus dugaan pemerasan yang dirasa penuh kejanggalan.
"Jadi, pengusaha properti atau yang mewakili melaporkan salah satu warga atas dugaan pemerasan. Padahal, menurut warga, itu bukan pemerasan tapi pihak pengusaha atau mewakili pengusaha properti memberikan uang kompensasi kepada warga sebesar Rp 22 juta untuk 11 warga yang terkena dampak negatif dari proyek properti d isana (Jalan Selamat)," kata tim pendamping warga, Robet Tamba dari Kantor Hukum LBH Forum Batak Intelektual.
Sumber asli: https://telisik.id/news/warga-terima-uang-kompensasi-dilapor-pemerasan-minta-keadilan-ke-kapolda-sumatera-utara