Tindakan tegas diambil Gubernur Koster dengan melakukan penderpotasian kepada seorang WN Rusia berinisial LK (40) yang terbukti melanggar keimigrasian di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Minggu (16/4). Pendeportasian dilakukan karena LK berpose telanjang di Pohon Kayu Putih berusia 700 tahun di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.
Pendeportasian tersebut dilakukan berkat kerjasama Gubernur Koster dengan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kadiv. Kemigrasian Kemenkumham Bali, Baron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.
Dihadapan Gubernur Koster, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu melaporkan penderpotasian dilakukan kepada LK yang tinggal di sebuah vila dengan memiliki izin tinggal terbatas investor (C314). Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/16/334095/WN-Rusia-Pose-Tak-Senonoh...html