Dua warga negara asing di Bali, Mohamad Zghaib Nasir asal Suriah dan Rodion Krynin asal Ukraina, sedang diusut Polda Bali karena memiliki KTP Indonesia dengan cara ilegal. Nasir yang sudah beberapa kali datang ke Indonesia membayar Rp 15 juta melalui agen bernama Wayan untuk mendapatkan KTP, KK, dan NPWP agar memudahkan transaksi keuangan. Rodion yang overstay di Bali lebih dari 60 hari membayar Rp 31 juta melalui seseorang bernama Puji untuk memperoleh KTP atas nama lain, yang proses perekaman data dilakukan di Dukcapil Badung. Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/03/11/327780/WNA-di-Bali-Bisa-Kantongi...html