WNA Dorong dan Tampar Polisi Divonis Ringan

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-09-22
Views
0
Warga negara Inggris berinisial AAM (29) mendorong dan menampar polisi serta melanggar aturan berlalu lintas telah menjalani persidangan. Terkait kasus ini, Adam divonis ringan, hanya 1 bulan kurungan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (22/9).

Terkait telah divonisnya AAM, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, pelaku diproses pidana karena buntut dari kasus melawan polisi saat bertugas melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran lalu lintas (lalin) di depan Pospol Lantas, Jalan Sunset Road, Kuta, pada 18 September lalu. ?Ç£Selesai disidang, terdakwa langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai untuk proses selanjutnya,?Ç¥ ujarnya.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/22/363740/WNA-Dorong-Polisi-Divonis.html

Tags: pelaku negara lintas mendorong denpasar