Terkait telah divonisnya AAM, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, pelaku diproses pidana karena buntut dari kasus melawan polisi saat bertugas melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran lalu lintas (lalin) di depan Pospol Lantas, Jalan Sunset Road, Kuta, pada 18 September lalu. ?Ç£Selesai disidang, terdakwa langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai untuk proses selanjutnya,?Ç¥ ujarnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/22/363740/WNA-Dorong-Polisi-Divonis.html