WNA Kantongi KTP, Tiga Terdakwa Dituntut Sama

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-07-04
Views
0
Tiga orang dari lima terdakwa kasus dugaan gratifikasi pembuatan identitas seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk WNA, Selasa (4/7) memasuki tahap tuntutan. Mereka adalah?รก I Ketut Sudana (mantan honorer kantor Camat) I Wayan Sunaryo (kelian) dan Nur Kasinayati Marsudiono.

JPU Catur Rianita dan Mia Fida Erliyah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Agus Akhyudi, kompak menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan (2, 5 tahun) penjara. Dalam berkas terpisah, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1).

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/04/348227/WNA-Kantongi-KTP,Tiga-Terdakwa...html

Tags: orang terdakwa ktp pengadilan denpasar