JPU Catur Rianita dan Mia Fida Erliyah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Agus Akhyudi, kompak menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan (2, 5 tahun) penjara. Dalam berkas terpisah, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/04/348227/WNA-Kantongi-KTP,Tiga-Terdakwa...html