Upaya pembebasan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dilakukan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar, kata Kementerian Luar Negeri RI. Upaya pembebasan itu, kata Kemenlu RI dalam keterangan yang diterima pada Minggu, dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.
Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy ?Çôtempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand, kata Kemenlu, dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (7/5).
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/05/07/337620/WNI-Disekap-di-Myanmar-Berhasil...html