Pada kesempatan ini, Gubernur Koster mengajak seluruh pengurus PHRI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali bersama pelaku pariwisata di Bali untuk terus solid bergerak memulihkan pariwisata Bali melalui budaya yang kuat, berkualitas dan bermartabat. Salah satu caranya menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
Dalam rangka percepatan dan pemulihan pariwisata Bali, Gubernur Koster telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat. Hasilnya, sampai saat ini Visa on Arrival (VoA) sudah diberikan kepada 92 negara.
Jumlah maskapai penerbangan ke Bali telah mencapai 36 maskapai dengan penumpang sebanyak antara 13.000-16.000 orang per-hari. Rata-rata tingkat hunian kamar hotel di Bali telah mencapai sebesar 65% sampai 90%, bahkan ada yang penuh 100%. Dan pertumbuhan ekonomi Bali di triwulan I tahun 2023 sebesar 6,04%.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/27/347121/Wujudkan-Pariwisata-Berkualitas,Gubernur-Koster...html