Namun, Yusril menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan isi petitum gugatan, yang meminta diskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran dan pemilu ulang. Menurutnya, hal itu justru menunjukkan bahwa gugatan tersebut berorientasi pada kepentingan politik, bukan perbaikan sistem demokrasi.
Yusril menyimpulkan bahwa narasi Ganjar-Mahfud seolah-olah menunjukkan adanya kekosongan hukum, tetapi sebenarnya untuk membenarkan permohonan yang bertujuan memperluas kewenangan pemohon sendiri.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/Pemilu/yusril-kutip-pernyataan-mahfud-terkait-gugatan-pilpres-2024-ke-mk