Yusril mencatat bahwa meskipun Anwar Usman diduga berkepentingan, ia sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi lainnya dalam menolak permohonan tersebut. Hanya dua dari sembilan hakim, Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah, yang memberikan dissenting opinion. Suhartoyo berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sementara Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian dengan syarat tertentu.
Yusril menilai bahwa MK telah berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun. MK menolak permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dengan alasan bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan hukum.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang diajukan oleh PSI, dengan menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/16/368310/Yusril-Ihza-Mahendra-MK-Buktikan...html