Yusril: MK Buktikan Bukan ?Ç£Mahkamah Keluarga?Ç¥

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-10-16
Views
0
Pakar hukum tata negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusulkan untuk diubah menjadi 35 tahun. Yusril menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa MK bukanlah "Mahkamah Keluarga," merujuk pada dugaan adanya kepentingan pribadi di antara para pemohon, termasuk Ketua MK Anwar Usman yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi dan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Yusril mencatat bahwa meskipun Anwar Usman diduga berkepentingan, ia sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi lainnya dalam menolak permohonan tersebut. Hanya dua dari sembilan hakim, Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah, yang memberikan dissenting opinion. Suhartoyo berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sementara Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian dengan syarat tertentu.

Yusril menilai bahwa MK telah berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun. MK menolak permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dengan alasan bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan hukum.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang diajukan oleh PSI, dengan menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/16/368310/Yusril-Ihza-Mahendra-MK-Buktikan...html

Tags: ketua hukum permohonan konstitusi mahkamah