Yusril menegaskan bahwa penetapan usia dalam jabatan apapun adalah ranah pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR. Ia berpendapat bahwa tidak ada isu konstitusional dalam hal ini, karena batas usia yang ditetapkan tidak bertentangan dengan UUD 1945, selama seseorang sudah dianggap dewasa menurut hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga penting untuk menghindari keputusan yang kontroversial dan problematik. Menanggapi pertanyaan mengenai apakah pendapatnya ini bersifat akademis atau ada kepentingan politik, Yusril menyatakan bahwa pandangannya sejalan baik dari sudut akademik maupun politik, mengingat PBB adalah bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Yusril menekankan bahwa tugasnya di KIM adalah untuk memastikan bahwa konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar, serta menegaskan komitmen koalisi untuk menegakkan hukum dan konstitusi demi kesejahteraan rakyat dan mencapai target Indonesia Emas pada tahun 2045.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/yusril-mk-mestinya-menolak-tetapkan-batas-usia-maksimal-capres-cawapres/