Yusril: MK Mestinya Menolak Tetapkan Batas Usia Maksimal Capres Cawapres

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik
Penulis
Muchlis Fadjarudin
Tanggal
2023-10-20
Views
0
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permohonan untuk menetapkan batas usia maksimal bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 70 tahun. Pernyataan ini disampaikan menjelang putusan MK terkait Perkara No. 102/PUU-XXI/2023, yang jika dikabulkan, akan menutup peluang Prabowo Subianto, yang kini berusia 73 tahun, untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.

Yusril menegaskan bahwa penetapan usia dalam jabatan apapun adalah ranah pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR. Ia berpendapat bahwa tidak ada isu konstitusional dalam hal ini, karena batas usia yang ditetapkan tidak bertentangan dengan UUD 1945, selama seseorang sudah dianggap dewasa menurut hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga penting untuk menghindari keputusan yang kontroversial dan problematik. Menanggapi pertanyaan mengenai apakah pendapatnya ini bersifat akademis atau ada kepentingan politik, Yusril menyatakan bahwa pandangannya sejalan baik dari sudut akademik maupun politik, mengingat PBB adalah bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Yusril menekankan bahwa tugasnya di KIM adalah untuk memastikan bahwa konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar, serta menegaskan komitmen koalisi untuk menegakkan hukum dan konstitusi demi kesejahteraan rakyat dan mencapai target Indonesia Emas pada tahun 2045.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/yusril-mk-mestinya-menolak-tetapkan-batas-usia-maksimal-capres-cawapres/

Tags: politik juni yusril konstitusi wib