Zulkifli, yang dilantik sebagai Mendag pada 15 Juni 2022, menjelaskan bahwa "badai" tersebut mencakup isu-isu terkait minyak goreng, besi, garam, dan lainnya. Ia berkomitmen untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut, meskipun mengakui bahwa tantangan masih ada.
Penggeledahan di Kantor Kemendag dilakukan oleh Kejagung sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula, yang bertujuan untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga. Sebelumnya, Kejagung juga menangani kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana, yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun karena merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/03/365702/Zulkifli-Hasan-Akui-Ada-Badai...html